Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Kota Bandung, Resepsi Boleh tapi Tak Ada Prasmanan

- 9 Februari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3
Ilustrasi PPKM Level 3 /dok. PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang mulai berlaku hari ini, Rabu 9 Februari 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022.

Perwal tersebut mengatur aktivitas masyarakat mulai dari Sektor Pendidikan, Sektor Tempat Ibadah, Perkantoran Sektor Esensial, Sektor Komersial,
Sektor Acara dan Event, serta sejumlah sektor penting lainnya.

Berikut sejumlah aturan baru mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Bandung, seperti dilansir Portal Bandung timur dari PRFM.

Sektor Pendidikan

  • KBM boleh tatap muka atau jarak jauh (PJJ).
  • Kapasitas maksimal 50 persen siswa per kelas.
  • Daftar nama sekolah yang dapat melaksanakan PTM diatur oleh Disdik Kota Bandung.

Sektor Tempat Ibadah

  • Kapasitas maksimal 50 persen.
  • Waktu kegiatan di rumah ibadah normal.
  • Kegiatan sosial di rumah ibadah harus memastikan semua sehat dan negatif Covid-19 serta dilaksanakan seefisien mungkin.

Perkantoran Sektor Esensial

1. Keuangan dan perbankan:

  • 50 persen WFO untuk pelayanan.
  • 25 persen WFO untuk administrasi kantor.

2. Pasar modal, TI dan Telekomunikasi, Media, dan Pemerintahan bidan pelayanan publik, serta konstruksi umum 50 persen WFO.

3. Industri orientasi ekspor

  • 75 persen WFO di pabrik, per shift.
  • 25 persen WFO untuk administrasi kantor.

Seluruh tempat kerja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah