Laksanakan Inmendagri tentang PPKM, Polda Jabar Akan Lakukan Ini

- 9 Februari 2022, 21:00 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Barat akan laksanakan Inmendagri nomor 9 tahun 2022, diantaranya kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Kepolisian Daerah Jawa Barat akan laksanakan Inmendagri nomor 9 tahun 2022, diantaranya kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap. /Portal Bandung Timur/Heriyanto.

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mengacu Inmendagri nomor 9 tahun 2022 yang berlaku sejak 8 Februari sebanyak 11 kabupaten kota di Provinsi di Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengambil tindakan bersifat persuasif dan edukatif tetapi jika diperlukan dapat dilakukan tindakan tegas dalam melaksanakan dan mendukung program  PPKM di wilayah Jawa Barat

“Berdasarkan Inmendagri nomor 9 tahun 2022 yang berlaku sejak 8 Februari, di Jawa Barat ada 11 kabupaten dan kota dengan status Level 3, dan 12 kabupaten kota berstatus level 2 serta sebanyak 4 kabupaten kota level 1. Dengan kebijakan tersebut maka Polda Jabar akan mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan mengacu kepada peraturan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya kepada wartawan Rabu 9 Februari 2022.

Untuk wilayah dengan Level 1 meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur dan Kota Banjar. Sedangkan daerah dengan Level 2 meliputi Kabupaten Kuningan, Majalengka, Cirebon, Indramayu, Tasikmalaya,  Ciamis, Garut, Subang, Purwakarta,  Karawang,  dan Kota Tasik serta Sukabumi.

Baca Juga: Wagub Jabar Sesalkan Peristiwa Pembuhuhan Guru SD, Profesi yang Sedang Dibutuhkan Saat Ini

Sedangkan untuk Level 3 selain wilayah Bandung Raya, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, juga wilayah Bodetabek, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok dan ditambah Kota Cirebon serta Kabupaten Sumedang.

Dalam menjalankan fungsi Polri menurut  Ibrahim Tompo, jajaran Polda Jabar akan turut  melakukan pengawasan di area publik bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah. Tindakan yang akan dilakukan bersifat persuasif dan edukatif tetapi jika diperlukan dapat dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Masih Soal Bendungan Bener, Polda Jateng Sebut Banyak Framing yang Beredar Tidak Benar

"Untuk operasional lapangan akan ada beberapa langkah-langkah operasional seperti rekayasa  lalu lintas kembali diterapkan pembatasan ganjil genap serta buka tutup jalan di beberapa penggal jalan. Guna kelancaran bersama, masyarakat diharaokan dapat bekerja sama dan mendukung program PPKM,” ujar Ibrahim Tompo.

Selain itu menurut Ibrahim Tompo, jajaran Polda Jabar juga akan melakukan patroli besar dan mengecek lokasi publik. “Pengawasan dilakukan mengacu kepada Inmendagri terkait pembatasan jumlah, pemberlakuan aplikasi pedulilindungi, menjaga suhu dan pemakaian masker,” pungkas Ibrahim Tompo. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x