Satu Tersangka Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Di Bandung, Satu Lagi Buron

- 10 Februari 2022, 18:52 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bareskrim Polri menggerabek sebuah kantor yang diduga sebagai penyedia jasa investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader. Pegerebekan tersebut dilakukan di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 9 Februari 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman mengatakan, penggerebekan itu dilakukan terkait kasus dugaan investasi bodong dengan modus binary option atau perdagangan opsi biner berbasis aplikasi FBS.

Menurutnya, penyelidikan kasus bermula saat penyidik menerima laporan polisi pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim.

Dalam penggerebekan itu, polisi polisi menetapkan seorang tersangka berinisial W. “Tersangkanya itu baru si W. Sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Whisnu Hermawan.

"Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu. Nanti dikembangkan lagi,” tuturnya.

Dijelaskannya, tersangka melakukan penawaran terbuka melalui media sosial. "Korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui media sosial Facebook pada akun bernama Windy Kurnia Augus," ucap Whisnu,dalam keterangannya, Kamis, 10.Februari 2022.

Whisnu mengatakan, akun tersebut mengunggah promosi platform FBS dengan tawaran yang sangat menjanjikan. "Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread (tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi)," katanya

Namun demikian, tawaran itu dinilai tidak masuk akal lantaran dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia. Dimana setiap transaksi komoditi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen.

"Dalam kenyataanya Binary Option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi. Spread itu di luar dari nilai kewajaran yang di tetapkan Jakarta Futures Exchanges," katanya.

Whisnu menyebut, korban mengirim uang sekitar Rp8 juta kepada tersangka. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah