Hanya Karena Ini Ical Tega Lakukan Aksi Penusukan di Jalan Mukodar Kota Cimahi

- 25 Oktober 2022, 03:31 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Topo menunjukan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical  tersangka pelaku   tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan koban meninggal di Mapolres Cimahi .
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Topo menunjukan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan koban meninggal di Mapolres Cimahi . /Foto " Instagram@cimahipolres/

“Tersangka pelaku telah melakukan  tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam pengaruh minuman keras sehingga mengakibatkan korban meninggal. Kita kenakan pasal 340 juncto pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto pasal 80 UU perlindungan anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," pungkas Ibrahim Tompo. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah