“Tersangka pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam pengaruh minuman keras sehingga mengakibatkan korban meninggal. Kita kenakan pasal 340 juncto pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto pasal 80 UU perlindungan anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," pungkas Ibrahim Tompo. (heriyanto)***