PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengungkapkan korban keracunan nasi dus reses Anggota DPRD Kota Cimahi hingga Selasa 25 Juli 2023 menjadi 326 orang. Sebanyak 198 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit rujukan Kota Cimahi.
"Up date terakhir hari ini Selasa 25 Juli 2023 berdasarkan laporan yang kami kumpulkan tercatat sejak kejadian Minggu 23 Juli 2023 hingga hari ini ada 326 orang korban keracunan nasi dus reses seorang anggora DPRD Kota Cimahi di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. Dari 326 orang korban tersebut yang rata-rata para lansia sebanyak 198 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan,” terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cimahi Dwihadi Isnalini, kepada wartawan Selasa 25 Juli 2023.
Dikatakan Dwihadi Isnalini, ke 198 orang yang masih menjalani rawat inap umumnya mengali gejala dehidrasi hingga harus mendapatkan infus, juga masih merasakan mual serta pusing, serta gejala lainnya akibat keracunan makanan. “Sementara sisanya meskipun sudah diperbolehkan pulang namun masih tetap di pantau petugas medis Puskesmas karena masih dalam tahap penyembuhan, kondisi tubuh belum stabil dan masih ada yang merasakan mula serta sakit di lambung karena keracunan, bahkan ada yang masih sesak nafas,” ujar Dwihadi Isnalini.
Baca Juga: Kasus Keracunan Nasi Dus Reses Anggota DPRD Kota Cimahi Ditetapkan KLB
Sementara terkait dengan biaya pengobatan, Dwihadi Isnalini kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi akan menanggun biaya pengobatan korban keracunan nasi dus reses Anggota DPRD Kota Cimahi. “Bagi warga yang dirawat maupun yang berobat jalan korban nasi dus reses anggota DPRD Kota Cimahi, untuk pembiayaan sedang dipersiapkan, ini kejadian luar biasa sehingga dipersiapkan pembiayaan ditanggung Pemkot Cimahi," terang Dwihadi Isnalini.
Dikatakan Dwihadi Isnalini, kasus keracunan yang menimpa warga di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, khususnya warga RW08 dan 09 pasca mengkonsumsi nasi dus reses ditetapkan sebagai kasus Kejadian Luar Biasa (KLB). “Hal ini menjadi perhatian pemerintah Kota Cimahi dan dinyatakan sebagai KLB, karenanya seluruh biaya pengobatan ditanggung APBD Kota Cimahi,” pungkas Dwihadi Isnalini. (may nurohman)***