Basement Pasar Baru Terbakar, Benarkah Ada Unsur Kesengajaan

- 18 Januari 2024, 18:11 WIB
Kebakaran melanda basement Pasar Baru Kota Bandung di Jalan Otista, Kota Bandung pada Kamis 18 Januari 2024.
Kebakaran melanda basement Pasar Baru Kota Bandung di Jalan Otista, Kota Bandung pada Kamis 18 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Basement Pasar Baru Kota Bandung di Jalan Otto Iskandar di Nata, Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung, Kamis 18 Januari 2024 terbakar. Kebakaran di duga akibat tidak berfungsinya panel listrik di bagian basement.

Peristiwa pada pukul 12.30 WIB sempat membuat panik pedagang dan pengunjung. Suara ledakan dan diiringi kepulan asap hitam dari bagian lantai basement membuat pedagang dan pengunjung berhamburan keluar dan memenuhi jalanan hingga memacetkan arus lalu lintas.

Pihak sekuriti Pasar Baru mencoba menenangkan pedagang dan pembeli untuk menghindari jatuhnya korban jiwa. Selain itu himbauan dan peringatan juga dilakukan pihak sekuriti untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan situasi kepanikan.

“Beberapa sekuriti mencoba menenangkan pedagang dan pembeli agar tidak panik. Sementara sejumlah petigas (sekuriti) lainnya berupaya mencoba memadamkan api yang berasal dar genset yang meledak dengan menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan),” kata Dede salah seorang petugas sekuriti kepada awak media dilokasi kejadian.

Baca Juga: Bukan Genset, Penyebab Kebakaran di Pasar Baru Bandung Akibat Panel Cadangan Listrik

Beberapa orang pedagang yang tidak mau disebut namanya mengatakan dirinya merasa curiga dengan peristiwa kebakaran di lantai basement ada kaitannya dengan aksi pedagang yang melayangkan petisi 2.500 orang pedagang Selasa 16 Januari 2024 baru lalu. “Pedagang menggalang petisi ke PJ Wali Kota Bandung meminta surat edaran pihak pengelola pasar (PT Dam Sawarga Maniloka Jaya) tentang batas waktu pengosongan kios per 31 Januari 2024 mendatang,” ujar pedangan yang meminta tidak disebutkan Namanya.

Disampaikan sejumlah pedagang, masa sewa kontrak kios telah berakhir pada Desember 2023 lalu dan pedagang meminta keringanan pada pihak pengelola. Mereka menilai harga sewa kios memberatkan dan dianggap naik hingga 1.000 persen dibandingkan sewa sebelumnya.

“Jadi kami menduga peristiwa hari ini ada kaitannya dengan kekecewaan dari pedagang karena aspirasi tidak diterima DPRD Kota Bandung maupun PJ Wali Kota Bandung. Bisa saja kan? Karena merasa kecewa dan sakit hati lalu bersikap anarkis,” pungkas pedagang tersebut.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x