Baca Juga: Oli Tumpah, Belasan Pengendara Sepeda Motor Terjatuh di Jalan Mahar Martanegara
Baca Juga: Puspresnas Adakan Medical Online Championship
Baca Juga: Tindakan Pepe Undang Amarah Arteta
“Sangat aneh kalau di Jawa Barat ini sangat minim temuan candi, tapi minim juga perhatian pemerintah daerah. Padahal baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sudah ada UPTD (unit pelaksana teknis daerah),” ujar Lutfi, Peneliti Utama di Balai Arkeologo Bandung, saat dihubungi.
Untuk penanganan bangunan dan temuan cagar budaya menurut Lutfi, undang-undang telah mengaturnya. Untuk yang sudah diakui secara nasional ditangani kementerian, sedangkan untuk skala provinsi ditangani pemerintah provinsi dan yang masih belum masuk katagori nasional maupun provinsi maka keberadaan bangunan atau temuan cagar budaya berada dikewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Dalam hal penanganan, menurut Lutfi, pemerintah daerah tidak harus selalu membutuhkan biaya besar dan melakukan kegiatan besar.
Baca Juga: Awas Cara Ini Sering Dipergunakan Menghack Akun WA
Baca Juga: Video Porno; Nyandu, Iseng atau Gejala Kejiwaan?
Baca Juga: Kesenian Tradisional Rengkong, Bentuk Syukur Berlimpahnya Hasil Panen
Kegiatan dapat dilakukan berupa peninjauan dan memberikan arahan pemeliharaan, maupun sosialisasi undang-undang ataupun peraturan tentang penyelamatan temuan arkelogi.