Berkaitan dengan keberadaan Candi Bojongemas, berdasarkan pengetahuannya saat melakukan survey ke lokasi, kerusakan bukan terjadi pada saat normalisasi sungai Citarum tahun 2006.
“Tapi kerusakan sudah terjadi sejak tahun 2003, saat saya dengan tim datang ke lokasi bebatuan sudah ada ditengah-tengah sungai dan sebagian diamankan ke pinggiran sungai,” ujar Lutfi.
Baca Juga: KBRI Kuwait Luncurkan Buku Saku Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Pelajaran Bagi Semua Negara di Dunia
Baca Juga: SIYLEP 2020 Mengusung Tema Kewirausahaan Digital
Sementara untuk mengamankan sisa bebatuan candi agar tidak terus hilang, menurut Lutfi ada baiknya pihak pemerintah daerah, provinsi ataupun kabupaten melakukan koordinasi penanganan dan penyelamatan.
Guna penyelamatan, bebatuan bisa dipindahkan ke lokasi yang aman setelah sebelumnya dilakukan pendokumentasian dan pendataan.
“Kasus yang menimpa (candi) Bojongmenje dan Bojongemas ini sangat disayangkan. Karena disatu sisi Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda sangat minim tinggalan candi, tapi candi yang ada justru tidak diselamatkan, bagaimana kalau seperti pemerintah Jawa Tengah yang memiliki candi besar dan luas,” ujar Lutfi.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Bandung Mulai Didistribusikan KPU Kabupaten Bandung
Baca Juga: Persaingan Papan Atas Liga Inggris Memanas