Diusia 21 Tahun Pemajuan Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cimahi Jalan Ditempat

- 28 Juni 2022, 06:03 WIB
Sendratari Pendekar dari Gunung Bohong, yang dimainkan 20 sanggar tari dan 10 Paguron Pencak Silat di Kota Cimahi turut memeriahkan Hari Jadi Kota Cimahi ke 21.
Sendratari Pendekar dari Gunung Bohong, yang dimainkan 20 sanggar tari dan 10 Paguron Pencak Silat di Kota Cimahi turut memeriahkan Hari Jadi Kota Cimahi ke 21. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sejak Cimahi berstatus Kota Administratif memisahkan diri dari Kabupaten Bandung dan menjadi kota otonom tahun 2001, pembangunan, pemajuan kebudayaan dan pariwisata Kota Cimahi belum digarap optimal. Kebudayaan dan pariwisata yang bukan urusan wajib dalam perencanaan pembangunan diposisikan jauh di nomor urut paling belakang, ada tapi sekedar mengada atau hanya menggugurkan kewajiban.

Cimahi sebuah kota kecil yang terdiri 3 kecamatan dan 15 kelurahan memiliki potensi kebudayaan dan pariwisata yang bisa digali bukan semata untuk menunjukan identitas budaya dan pariwisata yang berkembang sejak dulu hingga sekarang, juga menjadi modal dasar dalam meningkatkan anggaran pendapatan daerah dan masyarakatnya.

Kesadaran pemerintah Kota Cimahi terhadap dua hal di atas sudah ada, yakni dibuktikan dengan terbitnya 2 buah kebijakan yang dituangkan dalam Peratuaran Daerah (Perda). Dibidang kebudayaan, pemerintah Kota Cimahi serta disokong berbagai elemen masyarakat telah menerbitkan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal.

Baca Juga: Lawan PSS Sleman, Persib Diunggulkan Lolos ke Semi Final Piala Presiden 2022

Sedangkan bidang pariwisata terbit Perda No. 10 Tahun 2019 tentan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2019-2025. Bahkan tahun 2021 DPRD Kota Cimahi mulai mengusulkan Raperda yang masih erat kaitannya dengan kebudayaan dan pariwisata yaitu perda tentang kuliner dan nampaknya perda tersebut masih mangkrak.

Sampai saat in 2 perda yang diterbikan baru tertuang di atas kertas, realisasinya masih jauh panggang dari api. Bahkan tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk kebijakan turunannya berupa Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga pembangunan kebudayaan dan pariwisata mandeg, bahkan agak melenceng dari yang diamanatkan perda.

Urusan pemajuan kebudayaan dan pariwisata semestinya bukan tanggungjawab Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) sepenuhnya, tapi sangat dibutuhkan sinergitas dengan dinas-dinas lain.

Baca Juga: Sabu 20 Kilogram Siap Edar di Kubur Dalam Tanah, Satnarkoba Polrestabes Bandung Mengendus dan Menamankan

Kebudayaan berhubungan dengan dunia pendidikan Disdik harus berperan, berhungan dengan dunia usaha dan ekonomi kreatif harus ada peran Badan ekonomi kreatif dan Disdagkoperin, yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus ada DLH dan DKP, berhubungan dengan publikasi, promosi, digitalisasi informasi harus ada peran Diskominfoarpus, berhubungan dengan pembangunan sarana harus ada peran Dinas PUPR dan peran OPD lainnya.

Kerjasama pentahieliks yang didengung-dengaunkan pemerintah harus mewujud dipemerintahan Kota Cimahi sendiri, karena urusan kebudayaan dan pariwisata adalah urusan pembangunan karakter, jati diri, pencitraan dan industri kreatif dan pendapatan atau sumber mata pencaharian masyarakat jugan pendapatan daerah, jangan dipandang sekedar pemenuhan hiburan, totonan atau refresing masyarakat Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x