Disinilah orang seringkali teledor dan merugikan dirinya sendiri. Panggilan pengadilan sangatlah penting terutama apabila anda menjadi Tergugat, menghadapinya tidak usah takut karena anda disitu bisa membela diri dan mengajukan perdamaian.
Setelah memenuhi Panggilan Pertama maka sebelum memasuki pembacaan Gugatan, Penggugat dan Para Tergugat akan diarahkan ke Mediasi di Pengadilan Negeri namun apabila deadlock atau Tergugat tidak hadir 3 kali berturut-turut maka Sidang akan dilanjutkan Pembacaan Gugatan.
Baca Juga: Profiles in History Akan Melelang Barang Dari Film James Bond
Setelah pembacaan Gugatan maka Tergugat akan diminta oleh Hakim untuk membuat Eksepsi, Setelah Eksepsi akan dibalas Replik kemudian Duplik.
Kemudian setelah itu masuklah pada pembuktian, disini anda harus melegalisir semua bukti yang anda miliki ke Kantor Pos beserta dibubuhi materai. Anda juga harus membuat daftar Bukti beserta Keterangan tentang bukti tersebut.
Setelah bukti-bukti masuk maka Agenda selanjutnya akan masuk kepada Pembacaan Putusan.
Ingat apabila anda tidak puas dengan putusan maka anda punya 14 Hari untuk mengajukan Banding, Banding bukanlah diajukan didepan hakim dengan berteriak minta Banding. Anda bisa mengajukan Banding melalui Loket Banding.
Baca Juga: Ratusan Anak SMK Diamankan Petugas Kepolisian
Setelah ini Anda tidak perlu menghadiri sidang lagi melainkan Anda membalas dengan melalui Kontra Memori Banding yang pada dasarnya menolak Memori Banding dengan disertai alasan-alasannya. Anda punya waktu 14 hari untuk membalasnya setelah menerima Memori banding tersebut dari Panitera, apabila Anda tidak membalasnya maka berkas akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk diputus
Setelah Diputus oleh Pengadilan Tinggi Anda memiliki 14 Hari untuk mengajukan Kasasi, dan Prosesnya sama dengan Banding namun Anda mengurusnya di Loket Kasasi.