Mata Pengacara: Proses Pengadilan Bagian Perdata

- 8 Oktober 2020, 23:46 WIB
PROSES persidangan di pengadilan.**
PROSES persidangan di pengadilan.** /Heriyanto Retno

Berikut adalah persyaratan gugatan yang biasanya di minta pengadilan:

· Soft Copy Gugatan

· Surat Kuasa yang di legalisir ( untuk Pengacara)

· Surat Gugatan yang di tandatangani

· FC KTP

· FC Kartu Advokat dan Berita Sumpah Acara( untuk Pengacara )

Jumlah FC Surat Gugatan yang harus diserahkan adalah 6 lebih ( ditambah apabila ada Tergugat lebih dari 1 atau turut Tergugat )

Setelah itu Anda tinggal menunggu surat Panggilan yang akan diantarkan oleh Panitera ke Kedudukan Hukum anda berdasarkan Surat Gugatan Anda, waktunya adalah 2 Minggu apabila seluruh Tergugat di dalam Kota dan 1 Bulan apabila ada yang di luar Kota. Apabila alamat tidak valid anda biasanya di suruh untuk memperbaiki gugatan dengan alamat yang benar.

Baca Juga: Sampah B3 Medis Dibuang di Jalan Raya Pacet Cianjur

Kemudian akan ada maksimal tiga Panggilan, Penggugat atau Tergugat harus memenuhi tiga Panggilan Pertama, apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan konsekuensi hukum.
Untuk Penggugat akan menyebabkan Gugatannya Batal dan harus mendaftar ulang, sedangkan  untuk Tergugat akan dinyatakan Putusan Verstek dimana Penggugat menang dan berhak mengajukan eksekusi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x