Mata Pengacara: Proses Pengadilan Bagian Perdata

- 8 Oktober 2020, 23:46 WIB
PROSES persidangan di pengadilan.**
PROSES persidangan di pengadilan.** /Heriyanto Retno

Setelah Putusan Mahkamah Agung keluar maka putusan in kracth atau berkekuatan hukum Tetap dan apabila mempunyai nilai eksekusi maka anda bisa mengurusnya ke bagian eksekusi. Perlu dicatat terlepas ada Peninjauan Kembali atau PK anda tetap bisa mengeksekusi Putusan meskipun belum ada Putusan dari PK.

Baca Juga: Koleksi Maestro Seni Rupa Dijaga Keasliannya

PK atau Peninjauan Kembali bisa diajukan apabila ditemukan Bukti baru dan berbeda dengan Banding dan Kasasi disini Anda akan bersidang kembali di Pengadilan Negeri.

Terlepas dari itu sering terjadi hal yang di luar prosedur yang seringkali membuat kita gigit jari dan membuat perkara tidak pernah selesai, namun untuk menghormati Pengadilan saya tidak akan menuliskan hal tersebut. Namun hal tersebut adalah tugas anda yang dirugikan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang, karena Negara kita adalah Negara hukum maka sudah seharusnya hukum ditegakkan bukan dibelokkan. (m.fahmi)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x