Sampah B3 Medis Dibuang di Jalan Raya Pacet Cianjur

- 9 Oktober 2020, 00:10 WIB
PETUGAS Kebersihan Cianjur tengah memeriksa sampah medis B3 yang dibuang di temoat sampah ilegal Jalan Raya Pacet Cipanas,  Ds.  Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur yang sudah terjadi beberapakali.
PETUGAS Kebersihan Cianjur tengah memeriksa sampah medis B3 yang dibuang di temoat sampah ilegal Jalan Raya Pacet Cipanas, Ds. Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur yang sudah terjadi beberapakali. /Heriyanto Retno

PORTAL BANDUNG TIMUR - Warga Cipendawa Kab.  Cianjur kembali temukan sampah B3  medis ditempat pembuangan sampah liar Jalan Raya Pacet Cipanas, Kabupaten Cianjur. Temuan sampah sudah dilaporkan kepihak berwenang namun belum ada tindakan. 

“Kejadiannya sudah berulang-ulang Kalau melihat banyaknya sampah medis yang ditemukan ini bukan sampah dari peroarangan, mungkin ini sampah medis dari lembaga atau instansi kesehatan dan kami sudah melaporkan karena khawatir akan ada dampaknya,” ungkap Dasep, warga sekitar lokasi pembuangan di Kamp. Cipanas, Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. 

Dari sejumlah keterangan nyebutkan limbah medis yang dibuang sembarangan tersebut,  terjadi pada Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 oleh petugas kebersihan Cipanas.Petugas kebersihan tengah rutin mengangkut sampah liar sepanjang Jalan Raya Pacet Cianjur dan didekat  Wisma Kompas menemukan beberapa kantong sampah medis. 

Baca Juga: Selendang Batik Cetak Sepanjang 198 Meter Dibuat Masyarakat Parungseah

Terhadap temuan sampah medis tersebut, Dede Ikhsan salah seorang petugas kebersihan langsung melaporkan ke Kasi Penarikan Sampah dan langsung  ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres Cianjur. 

“Saya sudah langsung melapor ke pimpinan dan pimpinan sudah melapor kepihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti karena limbah medis sangat membahayakan yang akan menyebarkan penyakit, sesuai dgn UU nomor 32 tahun 2009,” ujar Dede dilokasi kejadian. 

Sementara Kabid PSL Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Cianjur, N Neneng Rostiantie SH MH PLT,  membenarkan adanya penemuan  limbah medis tersebut. “Benar kemarin (Sabtu,  3 Oktober 2020) ada petugas kami yang tengah melakukan tugas rutin mengangkut sampah di Jalan Raya Pacet Cipanas dekat Wisma Kompas mememukan sampah yang diisinyalir sampah limbah B3 medis, kita belum  tahu dari mana asal buangnya,” ujar Neneng. 

Baca Juga: Ramalan Cuaca Jumat 9 Oktober 2020

Dikatakan Neneng,  yang penting kalau sudah terbukti dengan  hasil laporan ke pihak kepolisian bahwa itu limbah B3 medis maka yang membuang sudah melanggar undang2 no, 32 tahun 2009.Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UUPLH)  pasal 60  dimana dikatakan setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 M.  (wawan kusmiran).***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x