Jerat Rentenir Online Merajalela, Rektor Unfari Berikan Solusinya

17 Januari 2024, 20:17 WIB
Jerat Rentenir Online Merajalela, Rektor Universitas Al Ghifari, Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, S.IP, M.Si berikan solusi agar tidak bertambah banyak masyarakat yang terjerat Rentenir Online /denny

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perusahaan fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol) mulai dikenal masyarakat Indonesia sekitar tahun 2016 silam. Pada saat itu, pinjaman online lebih banyak digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Baca Juga: 3 Karyawan TB Aries yang terbakar di Temukan Tewas

Namum seperti pedang bermata dua, kehadiran fintech lending atau Peer-to-Peer (P2P) Lending ini terus tumbuh dan berkembang hingga dimanfaatkan olen perusahaan pinjol ilegal yang berkamuflase hingga acapkali memakan korban tak hanya harta benda bahkan nyawa pun melayang akibat jerat pinjol ilegal ini.

Mencermati fenomena tersebut, Rektor Universitas Al Ghifari (Unfari), Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, S.IP, M.Si berpandangan bahwa masyarakat kita rentan menjadi korban penipuan, apalagi ketika menghadapi menghadapi situasi ekonomi yang sulit.

Baca Juga: Toko Bangunan Terbakar Hebat, Butuh 17 Jam Memadamkannya

"Kehadiran pinjol apalagi yang ilegal ini seperti malaikat penolong padahal aslinya menjerumuskan. Mereka hadir dengan menawarkan kemudahannya. Cukup dengan identitas diri, mengisi aplikasi dan tanpa waktu lama, uang instant pun akan segera masuk rekening," kata Guru Besar Kebijakan Publik Unpad tersebut di ruang kerjanya. Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut Prof. Didin, hal ini terjadi karena mayoritas masyarakat kurang mendapatkan literasi yang memadai akan pinjol ini. Pada umumnya, marketing pinjol ilegal ini memancing korbanbya melalui blas pesan singkat , menawari calon korbannya untuk mendapatkan penawaran yang sangat menarik.

Pinjol ilegal ini, kata Prof. Didin modus operandinya dimulai dengan iming-iming bunga rendah jika dibandingkan dengan bunga perbakan. Selain itu persyaratannya pun sangat mudah bahkan tanpa perlu ada BI Cheking. Proses pencairan dananya pun cukup cepat tidak sampai hitungan hari dana instant sudah ada dalam genggaman.

Baca Juga: WADUH, 93 Pegawai KPK Akan di Sidang Etik Mulai Hari Ini

"Hal ini menjadi alasan kuat mengapa banyak orang yang tergiur pinjol ilegal atau bisa dikatakan rentenir online seperti diksi yang disuarakan oleh Forum Pemred Pikiran Rakyat Media Online," katanya.

Jerat Penyelenggara Pinjol Ilegal Dengan Hukum Pidana

Meski sudah banyak berjatuhan korban akibat Pinjol ilegal ini, namun keberadaannya masih tumbuh subur. Hal ini dikarenakan masih lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan P2P Lending yang curang.

"penyelesaian pinjol ilegal cukup sulit lantaran disebut sebagai kasus perdata," kata Prof. Didin

Menurutnya masyarakat yang meminjam ke platform pinjol ilegal itu telah menjalankan kesepakatan secara digital dengan pemberi pinjaman. Kemudian, Karena perusahaannya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka lembaga ini tak memiliki kewenangan untuk melakulan tindakan lantaran tak ada izin atau ilegal. 

"Polri sebut itu hukum perdata. Ke OJK itu bukan kewenangannya karena itu ilegal," ujarnya.

Oleh karenanya, tegas Prof. Didin, kasus pinjol ilegal ini harus dijadikan kasus tindak pidana yang mana penyelenggaranya harus ditindak sesuai dengan pasal dan perundangan yang berlaku.

"Saya rasa penegak hukum harusnya bisa menjerat pelaku pinjol ilegal dengan hukum pidana, selain perdata," tegas Prof. Didin.

Kasus pinjol ilegal ini, ujar Prof. Didin harus ditangani secara komprehensif. Pinjol ilegal tetap menjadi domain OJK, di mana bisa diberikan sanksi pemblokiran melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

“Lantas apabila pinjol ilegal ini dianggap merupakan layanan tidak berizin, sudah barang tentu ada sanksi pidana yang harus dikenakan," kata Prof. Didin

"Hal ini, bisa dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian untuk menelusuri dan menyelidiki siapa penyelenggara pinjol ilegal ini dan kemudian membawa mereka terkait pinjol ilegal ini ke meja hijau,” imbuhnya.

Selain itu, Prof.Didin menambahkan, literasi keuangan dari lembaga negara seperti Otoriras Jasa Keuangan (OJK) harus lebih diintensifkan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar pengetahuan terkait jasa perusahaan lembaga keuangan bertambah sehingga tidak terjerat oleh pinjol ilegal ini.

Peran Kampus Dalam Literasi Keuangan

Prof. Didin menuturkan, persoalan pinjol ilegal ini juga menggelitik kami dari kalangan akademisi dan Unfari untuk turun memberikan kontribusi langsung pada masyarakat agar tidak bertambah banyak korban dari pinjol ilegal ini.

"Di Unfari ada Fakultas Ekonomi yang bisa menjadi leading sector bersama fakultas lainnya untuk memberikan edukasi dan literasi hingga penguatan ekonomi ke masyarakat," Kata Prof.Didin.

Prof. Didin menjelaskan dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN), Unfari sudah sejak awal menerapkan KKN tematik. Hal ini, imbuhnya, sebagai upaya kepedulian Unfari dalam mengimplementasikan tridarma Perguruan Tinggi guna menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat khususnya yang ada dipedesaan.

"Potensi ekonomi apa yang ada disana, maka kita akan bantu dorong mulai dari hulu ke hilir. Apa produknya, bagaimana pengolahannya, bagaimana pengemasannya hingga pemasarannya sehingga masyarakat disana berdaya, berdikari dan akhirnya mandiri dalam ekonomi," ujarnya.

Tujuan KKN Tematik dari Unfari ini adalah bagaimana mendorong perputaran roda perekononian di wilayah termasuk bisa maju. Jika masyarakat sudah berdaya dalam ekonomi, maka tidak akan ada lagi yang tergoda oleh pinjol ilegal atau rentenir online ini.

Harapannya jika mereka sudah paham akan produk jasa keuangan, apabila suatu saat mereka membutuhkan permodalan, mereka bisa berhubungan langsung dengan lembaga keuangan resmi pemerintah seperti perbankan.

"Kan ada bantuan KUR dari bank pemerintah dan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. agar masyarakat bisa mengakseanya, maka edukasi serta literasinya bisa dilakukan melalui KKN tematik dari Unfari sambil menggadeng pihak perbankan atau lembaga terkait lainnya," Kata Prof. Didin.***

Editor: Dharmasurya Denni

Tags

Terkini

Terpopuler