Ribuan Koperasi di Kabupaten Cianjur Tidak Aktif, Ini Faktor Penyebabnya

1 Februari 2024, 20:44 WIB
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur, Nana Rukmana saat memberikan keterangan. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ribuan unit koperasi di Kabupaten Cianjur Jawa Barat dalam kondisi mati atau tidak aktif. Berbagai kendala klasik berupa permodalan, manajemen dan SDM serta daya saing diantaranya menjadi penyebab matinya ribuan koperasi di Kabupaten Cianjur.

Dari data sebanyak 1.800-an koperasi, hampir 80% atau sekitar 1.500-an diketahui tidak aktif. Sementara koperasi yang aktifpun banyak kurang berkembang dan baru beberapa koperasi menuju modern.

Menurut Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur, Nana Rukmana, salah satu indikator koperasi tidak aktif yakni tidak rutin melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Hingga saat ini, jumlah koperasi yang masih rutin melaksanakan RAT atau dikategorikan aktif sekitar 360 unit.

Baca Juga: Setiap Tempat Usaha di Kabupaten Cianjur Harus Miliki APAR

"Dari yang masih aktif itu di antaranya meliputi koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi jasa,  maupun koperasi serba usaha," katanya, di sela kegiatan sosialisasi izin usaha simpan pinjam bagi KSP, USP KSPPS, dan USPPS, di Hotel Bydiel, Kamis 1 Februari 2024.

Sementara Diskumdagin Kabupaten Cianjur tidak memiliki kewenangan membekukan koperasi yang sudah tidak aktif. Pasalnya, kewenangan pembekuan ada di Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Itu juga memerlukan proses yang tidak mudah. Sebab, penutupan atau pembubaran koperasi itu harus ada putusan pengadilan dan lain-lainnya," jelas Nana.

Bagi koperasi yang masih aktif, Diskumdagin Kabupaten Cianjur berupaya memberikan pembinaan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar kali ini.

Baca Juga: Ratusan Ribu Lebih Warga Jabodetabek Serbu Cianjur

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan SDM koperasi supaya mereka nantinya bisa mengurus perizinan sesuai regulasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8/2023," katanya.

Nana menuturkan sejauh ini memang cukup banyak koperasi simpan pinjam yang belum mengurus perizinan. Terlebih dengan regulasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8/2023, koperasi simpan pinjam harus menjaminkan modal ke perbankan sebesar Rp500 juta.

"Bisa jadi ini menjadi kendala bagi koperasi mengurus perizinan. Apalagi saat ini kebanyakan merupakan USP (unit simpan pinjam) yang belum tentu memiliki modal sebesar itu," terangnya.

Nana menyebut hingga saat ini jumlah KSP di Kabupaten Cianjur yang sudah mengurusi perizinan baru sekitar 8 unit. Sementara bagi USP rata-rata nempel di koperasi yang sudah berjalan sebelumnya. "Karena itu perlu pembenahan termasuk meningkatkan inovasi, kemitraan, juga memperkuat akses terhadap teknologi dan informasi," pungkasnya.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler