Pinjol Ilegal Takan Ada Toleransi, Pinjol Legal Pasti Difasilitasi

- 11 Februari 2022, 19:20 WIB
enteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD , saat menjadi  Keynote Speech pada  Webinar Edukasi ‘Pinjaman Online Legal atau Ilegal, diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat.
enteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD , saat menjadi Keynote Speech pada Webinar Edukasi ‘Pinjaman Online Legal atau Ilegal, diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat. /Sumber : Kominfo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin tegaskan Pemerintah tidak memberikan toleransi atas keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.  Namun, untuk pengelola pinjol yang berizin, menurut Mahfud MD Pemrintah akan memberikan dukungan dan fasilitasi. 

"Pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum. Pinjol ilegal perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.  Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujar  Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat 11 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, saat memberikan Keynote Speech adalam Webinar Edukasi ‘Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum’ yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Jakarta Pusat.  Pemerintah menurut Mahfud Md, melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Pinjol ini memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, sebagaimana dilansir dari laman kemenkomifo.

Menurut Menko Mahfud MD, penutupan akses atau pemblokiran oleh Kementerian Kominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara, agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

"Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," tegasnya.

Selain upaya administrasi, Menko Polhukam juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa.

"Dari segi hukum pidana, negara akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Penerapan pidana dalam penanganan pinjol ini harus menjadi upaya terakhir, namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera," jelas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam/luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya,” ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah