Hotline Pengaduan Dibuka, 231 Aduan Pinjol Masuk ke Polda, Ini yang Akan Dilakukan Polri!

- 4 November 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi, Polda Jabar terima pengaduan terkait Pinjol
Ilustrasi, Polda Jabar terima pengaduan terkait Pinjol /foto pexels.com

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Barat hingga saat ini sedikitnya sudah menerima 231 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online atau pinjol ilegal yang diduga ilegal.

Namun semua pengaduan itu, dipastikan tidak akan langsung ditindaklajuti oleh Polda Jabar. Polda Jabar akan melihat dulu kasusnya karena ada kasus pinjol yang sedang jadi prioritas.

"Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol illegal PT TII (DIY) atau tidak. Kalau digital evidencenya match kita tindaklanjuti,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.

Sedangkan bagi kasus yang beda dengan yang terkait dengan PT TII (DIY), Polda akan memulai dari nol sebelum lidik. Namun tetap, sesuai perintah Mabes Polri dan tekad Polri untuk memberantas pinjol, semual laporan akan ditindaklanjuti.

“Kalau beda (korban pinjol illegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal dari nol sebelum sidik," jelas Dirreskrimsus Polda Jabar.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat membuka nomor Hotline untuk pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ternyata, baru saja beberapa hari, Polda Jabar setidaknya sudah menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror dari pinjol ilegal.

Dibukanya nomor Hotline tersebut, selain untuk menampung pengaduan masyarakat dengan lembaga pinjol baru, juga untuk mencari korban baru dari pinjol PT TII yang dibongkar Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Anda tersangkut pinjol juga? Kalau ya, silakan kirim pengaduan ke nomor Hotline Polda Jabar, ke 081234550405.***

Editor: Aam Permana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah