Posko THR Terima 5.589 Aduan, di Respon 1.708 Aduan

- 7 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya,  Posko THR Virtual 2022 Kementerian Tenaga Kerja menerima  5.589 pengaduan soal THR.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya, Posko THR Virtual 2022 Kementerian Tenaga Kerja menerima 5.589 pengaduan soal THR. /pixabay/

Disampaikan Anwar Sanusi, dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April hingga 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan. Kemudian disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288).

Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan. Sementara untuk THR tidak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, " terang Anwar Sanusi. 

Baca Juga: Hadapi Juara Bertahan Vietnam, Timnas Indonesia Siap Tempur

Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Sekjen Anwar, menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. 

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, "  pungkas Anwar Sanusi dalam keterangan persnya.(heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x