Masa Pandemi Covid-19 Anggaran Sektor Kesehatan Sentuh Rp201 Triliun

- 20 Desember 2022, 06:48 WIB
Ibu negara Iriana Joko Widodo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak. Anggaran Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 mencapai Rp201 triliun.
Ibu negara Iriana Joko Widodo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak. Anggaran Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 mencapai Rp201 triliun. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

Tahun 2021 jumlahnya kembali naik menjadi Rp201 triliun lalu turun menjadi Rp136 triliun pada tahun berikutnya. Tahun 2023 mendatang dianggarkan ke Rp85 triliun.

Sebagian besar anggaran pada 2020 hingga 2022 menurut Made Arya Wijaya, digunakan untuk vaksinasi, insentif kesehatan, dan klaim pasien Covid-19. Pada tahun 2023, Kemenkes masih memonitor perkembangan kasus Covid-19 untuk mengetahui apakah ada varian baru dan bagaimana dampaknya.

Hingga penghujung 2022 Indonesia sudah menyuntikkan 450 juta dosis vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Dampak pemberian vaksinasi tersebut kian terasa dengan kasus Covid-19 yang terus melandai.

Baca Juga: Wartawan Foto Bandung Berbicara Lewat 122 Karya Foto  di Kilas Balik 22 Tahun WFB

Hal tersebut menunjukkan bahwa imun masyarakat telah terbentuk, baik dari pemberian vaksin maupun karena terinfeksi. Pada tahun 2023 pemerintah akan tetap melakukan mitigasi Covid-19 sekaligus fokus terhadap transformasi kesehatan.

Arah kebijakan pemerintah dalam APBN 2023 menurut  Made Arya Wijaya,  terbagi menjadi enam prioritas utama dan yang pertama yakni peningkatan kualitas SDM.  “Kalau kita lihat penjabarannya, peningkatan kualitas SDM akan ditempuh melalui dua sektor, yaitu sektor pendidikan dan sektor kesehatan,” jelas Made Arya Wijaya.

Sementara, Lima prioritas lain  menurut Made Arya Wijaya, tercantum dalam APBN 2023 yakni akselerasi reformasi perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur prioritas. “Pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, revitalisasi industri, dan pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi,” pungkas  Made Arya Wijaya. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah