PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung Yana Mulyana katakan masalah thrifting akan ikuti regulasi pemerintah pusat. Karena regulasi bukan hanya sekadar larangan, tapi ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku usaha.
"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait pelarang impor barang bekas oleh Presiden RI Joko Widodo.
Disampaikan Yana Mulyana kepada wartawan disela acara Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada. Karena regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan, tapi juga ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.
"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," ujar Yana Mulyana.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.
"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ungkap Eric.
Oleh marena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Rumah Pompa Cironggeng Berfungsi, Banjir Cingingsed Cepat Surut
Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.