PJ Gubernur Jawa Barat Telah Tandatangani Besaran UMK 2024, Ini Besarannya

- 1 Desember 2023, 07:06 WIB
Aksi buruh sepanjang Kamis 30 November 2023 sempat menutup ruas jalan Pasteur dan Fly Over Pasopati Kota Bandung hingga menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, buruh mengancam akan tetap melakukan aksi terkait penetapan Upah Minimum 2024.
Aksi buruh sepanjang Kamis 30 November 2023 sempat menutup ruas jalan Pasteur dan Fly Over Pasopati Kota Bandung hingga menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, buruh mengancam akan tetap melakukan aksi terkait penetapan Upah Minimum 2024. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, berbeda-beda disesuaikan dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

Disampaikan Bey Triadi Machmudin, Surat Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 berdasar Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. Tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2024

"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024. Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 itu, memakai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, karena kami hanya bisa di koridor itu, meski ada  beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51," kata (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin,  di Gedung Sate Bandung, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Buruh Datangi Balai Kota, PJ Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono Janjikan Asorasi di Bawa Ke Dewan Pengupah

Disampaikan Bey Triadi Machmudin, UMK 2024 Jawa barat yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

"Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," jelas Bey Triadi Machmudin,

Dikatakan Barat Bey Triadi Machmudin,  penghitungan berdasarkan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah. Dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan atau year-on-year/yoy sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," ujar Bey Triadi Machmudin.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Desak Gubernur Tak Kurangi Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota

Dengan telah ditandatanganinya SK Gubernur Jawa Barat terkait UMK 2024 Jawa Barat,  yang berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja. Pimpinan serikat buruh tidak bertanggungjawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x