PJ Gubernur Jawa Barat Telah Tandatangani Besaran UMK 2024, Ini Besarannya

- 1 Desember 2023, 07:06 WIB
Aksi buruh sepanjang Kamis 30 November 2023 sempat menutup ruas jalan Pasteur dan Fly Over Pasopati Kota Bandung hingga menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, buruh mengancam akan tetap melakukan aksi terkait penetapan Upah Minimum 2024.
Aksi buruh sepanjang Kamis 30 November 2023 sempat menutup ruas jalan Pasteur dan Fly Over Pasopati Kota Bandung hingga menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, buruh mengancam akan tetap melakukan aksi terkait penetapan Upah Minimum 2024. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Dikatakan Roy Jinto, Bupati dan Walikota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usulan UMK, dimana rerata kenaikan hampir 17 persen. Bahkan pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen, mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.

"Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kita akan siapkan mogok (kerja)," tegas Roy Jinto usai beraudiensi dengan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Perjuangkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Sebesar 24 Persen

asil audiensi bersama PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, kata Roy Jinto  akan disampaikan kepada buruh dan memasrahkan keputusan kepada mereka terkait penetapan UMK 2024. "Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," pungkas Roy Jinto.

Berikut besran Upah Minimim Kabupaten dan Kota di Jawa Barat tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, berdasar Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang Pengupahan;
1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430
2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612
7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988
8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
10. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102

11. KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
12. KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
13. КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308

16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
18. KOTA CIREBON: Rp2.533.038
19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871

21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464

26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
27. KOTA BANJAR: Rp2.070.192***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah