"Hal ini menjadi alasan kuat mengapa banyak orang yang tergiur pinjol ilegal atau bisa dikatakan rentenir online seperti diksi yang disuarakan oleh Forum Pemred Pikiran Rakyat Media Online," katanya.
Jerat Penyelenggara Pinjol Ilegal Dengan Hukum Pidana
Meski sudah banyak berjatuhan korban akibat Pinjol ilegal ini, namun keberadaannya masih tumbuh subur. Hal ini dikarenakan masih lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan P2P Lending yang curang.
"penyelesaian pinjol ilegal cukup sulit lantaran disebut sebagai kasus perdata," kata Prof. Didin
Menurutnya masyarakat yang meminjam ke platform pinjol ilegal itu telah menjalankan kesepakatan secara digital dengan pemberi pinjaman. Kemudian, Karena perusahaannya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka lembaga ini tak memiliki kewenangan untuk melakulan tindakan lantaran tak ada izin atau ilegal.
"Polri sebut itu hukum perdata. Ke OJK itu bukan kewenangannya karena itu ilegal," ujarnya.
Oleh karenanya, tegas Prof. Didin, kasus pinjol ilegal ini harus dijadikan kasus tindak pidana yang mana penyelenggaranya harus ditindak sesuai dengan pasal dan perundangan yang berlaku.
"Saya rasa penegak hukum harusnya bisa menjerat pelaku pinjol ilegal dengan hukum pidana, selain perdata," tegas Prof. Didin.
Kasus pinjol ilegal ini, ujar Prof. Didin harus ditangani secara komprehensif. Pinjol ilegal tetap menjadi domain OJK, di mana bisa diberikan sanksi pemblokiran melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Lantas apabila pinjol ilegal ini dianggap merupakan layanan tidak berizin, sudah barang tentu ada sanksi pidana yang harus dikenakan," kata Prof. Didin