Agar Foto Tidak Terkena Tuntutan Royalti, Ini Caranya

18 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi membayar royalti. /Pixabay/Eko Anug/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Blog atau konten yang kita buat, agar lengkap dan menarik tentu membutuhkan daya tarik visual. Hal ini dapat dilakukan dengan menambahkan ilustrasi atau foto.

Ilustrasi atau foto yang digunakan mesti berkaitan dengan isi konten agar pesan yang terkandung dapat tersampaikan secara utuh dan mengangkat kualitas konten. Namun ada hal penting yang harus diperhatikan dalam pemilihan ilustrasi atau foto, yaitu copyright atau hak cipta.

Merajuk kepada artikel mengenai hak cipta karya foto, suatu karya foto tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Oleh karena itu, setiap karya fotografi merupakan milik sang fotografer, dilindungi oleh hak cipta, dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik hak cipta.

Baca Juga: Di Estadio de La Cartuja, El Matador Luluhlantakan Mimpi Der Panzer

Baca Juga: Gandrungmangu Diterjang Banjir Bandang

Baca Juga: Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur Akan Meraih Sertifikat SNI 8152:2015

Konsekuensi dari pelanggaran hak cipta karya fotografi dapat berupa teguran, peringatan, denda, hingga tuntutan pidana.

Agar dapat terhindar dari konsekuensi pelanggaran hak cipta, terutama konsekuensi royalti, sebaiknya mencari dan menggunakan gambar yang royalty free. Berikut kami paparkan caranya:

Pada PC

1. Pada browser favorit anda, buka images.google.com.

2. Carilah sebuah gambar.

3. Dibawah kotak pencarian, sebelah setelan, click alat atau tools.

4. Pilih hak penggunaan.

5. Pilih lisensi creative commons.

6. Hasil gambar yang muncul akan tersisa yang bebas royalti. Tinggal pilih gambar yang akan digunakan.

Pada Mobile

Pencarian gambar pada mobile lebih sulit dan tergantung versi browser yang digunakan, lebih disarankan menggunakan pc untuk mencari gambar.

1. Pada browser favorit anda, buka images.google.com.

2. Carilah sebuah gambar.

3. Dibawah kotak pencarian, pilih filter.

4. Pilih hak penggunaan.

5. Pilih lisensi creative commons.

6. Hasil gambar yang muncul akan tersisa yang bebas royalti. Tinggal pilih gambar yang akan digunakan.

Mudah bukan, namun hal penting yang perlu diingat adalah walaupun gambar tersebut bebas royalti, namun hak cipta gambar tersebut tidak hilang begitu saja. Sesuai dengan peraturan Creative Commons (CC), perlu dicantumkan nama creator atau author dari gambar tersebut.

Baca Juga: TEI-VE ke-35 Cetak Transaksi Sementara USD 678,1 Juta

Baca Juga: Parah! Warga Tidak Percaya Wabah Covid-19

Baca Juga: Jawa Barat Urutan Pertama Kasus Pasien Covid-19 Meninggal

Agar lebih nyaman dalam penggunaan hak intelektual milik orang lain, sebaiknya jenis-jenis lisensi dipelajari terlebih dahulu. (adi hermanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler