Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta Pertibangkan Rehabilitasi Ardhito Pramono

- 17 Januari 2022, 18:00 WIB
 Aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono pemeran Afkar dalam film Dear Nathan ajukan rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional.
Aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono pemeran Afkar dalam film Dear Nathan ajukan rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional. /Tangkapan layar YouTube trailer film Dear Nathan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta segera membentuk Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk menindaklanjuti pengajuan permohonan rehabilitasi dari aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono. Hal ini dilakukan menyusul artis pemeran Afkar dalam film Dear Nathan itu, mengajukan permohonan rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.

BNNP DKI Jakarta membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono. Kepala BNNP DKI Jakarta Tagam Sinaga mengatakan, dengan adanya pengajuan tersebut pihaknya segera membentuk Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk memulai proses penilaian layak atau tidaknya Ardhito untuk dilakukan proses rehabilitasi.

"TAT ini terdiri dari tim Jaksa, Penyidik Polda Metro, Dokter BNN Prov DKI, dan Penyidik BNN Prov DKI," kata Tagam, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Nusantara, Nama Ibu Kota Negara Baru Pilihan Jokowi

Adapun terkait berapa lama proses assesment dapat keluar, Tagam belum bisa memastikan lebih lanjut. "TAT belum mengerjakannya (assesment)," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan Kepolisian resmi menetapkan status tersangka kepada Ardhito Pramono dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja setelah ditangkap di kediamannya, di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 dini hari.

Kepada petugas, ia mengaku mengonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan fokus dalam bekerja. "Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Januari 2022.

Dari tangan tersangka, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone. Ia mengaku, Narkoba jenis ganja tersebut digunakannya seorang diri.(syifaa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah