Cari Barang Bukti Polisi Geledah Rumah Nyai Niki

- 14 Juli 2022, 17:34 WIB
Cari barang bukti, rumah Nikita Mirzani digeledah polisi
Cari barang bukti, rumah Nikita Mirzani digeledah polisi /Instagram Nikita Mirzani/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan Kamis 14 Juli 2022 digeledah Tim Satreskrim Polresta Serang Kota. Pengeledahan dilakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Nikita Mirzani.

Dikutip dari PMJ News, sejumlah polisi tidak berseragam memasuki rumah Nikita Mirzani sekitar pukul 11.30 WIB. Salah seorang petugas membawa dan menunjukan surat berkenaan penggeledahan dan penyitaan.

“Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang," ujar Mail asisten Nikita Mirzani, kepada awak media.

Baca Juga: PPDB SD Negeri Sepi Pendaftar, Begini Penjelasan Kadisdik Kota Bandung

Aparat keamanan menurut Mail,  datang sekitar pukul 11.30 WIB dan melakukan pengeledahan selama hampir 3 jam lebih.   Petugas datang saat Nikita MIrzani sedang tidak berada di rumah.

"Mail mengungkapkan, polisi sudah naik dan masuk serta menggeledah kamar Nikita. Ada satu IPad yang dibawa,” ujar Mail.

Kasus Nikita Mirzani yang kerap disebut Nyai merupakan buntut dari laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022, terkait pencemaran nama baik. Laporan Dito teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dalam perkembangan kasus yang menjerat bintang film Nenek Gayung itu berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Serang telah jadi tersangka. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah