PORTAL BANDUNG TIMUR - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak Malaysia Jumat 22 Januari 2021 mengawal pemulangan 61 WNI dari Malaysia. KJRI taat menjalankan fungsinya untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut terdiri dari 13 WNI dengan kondisi khusus termasuk seorang ibu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan anaknya. Selain itu, juga terdapat 48 WNI yang dideportasi dari Depo Tahanan Imigrasi Semuja, Sarawak.
Baca Juga: Warga Masih Lalai, Tim Gabungan Sasar Pusat Keramaian
Para WNI yang pulang sebagaimana dilansir dari laman kemenlu.go.id., telah menjalani pemeriksaan PCR dengan hasil negatif. Pemulangan kali ini dilakukan melalui PLBN Entikong bekerja sama dengan Satgas Pemulangan PMI, KKP, Keimigrasian dan pihak-pihak terkait lainnya. (heriyanto)***