Selama Tahun 2020 Kemenlu Berhasil Pulangkan 101 ABK Asal Aceh, Tahun 2021 Sebanyak 28

- 30 Januari 2021, 18:26 WIB
Nelayan asal Aceh berhasil dipulangkan Kementerian Luarnegeri dan KBRI New Delhi Sabtu 30 Januari 2021.
Nelayan asal Aceh berhasil dipulangkan Kementerian Luarnegeri dan KBRI New Delhi Sabtu 30 Januari 2021. /foto dokumen Kementerian Luar Negeri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk India di New Delhi berhasil  pulangkan 28 orang nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh. Menggunakan pesawat Garuda pada Sabtu 30 Januari 2021 dini hari ke 28 orang ABK alas Aceh tiba di Jakarta.

Para nelayan asal Aceh sebagaimana dilansir dari laman kemlu.go.id., sebelumnya ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020. Ke 28orang ABK kapal KM BSK 45 dituduh memasuki wilayah India tanpa membawa dokumen yang lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman.

Upaya perlindungan diberikan Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.

Baca Juga: Arti Penting, Kemlu Dalam Memperkuat Strategic Presence BUMN

Setelah menjalani proses peradilan, pada tanggal 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan. Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.

Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.

Baca Juga: Terus, Edukasi Masyarakat Tentang Covid-19

Selama tahun 2020, Kementerian Luar Negeri berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.

Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x