Rentas Transaksi Online Be-Stock dan Tsukumo Net Shop, 2 WNI di Jepang Raup Cuan Rp1.6 Miliar

- 9 Agustus 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi transaksi online. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil ungkap tindak kejahatan hacking ilegal akses.
Ilustrasi transaksi online. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil ungkap tindak kejahatan hacking ilegal akses. /Foto : Pixabay/

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pelaku DK dan SB dijerat pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE  tentang Illegal Access. Juga  Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE  tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik, serta Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi data seolah-seolah otentik, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan. Selain itu guna keamanan, secara berkala melakukan penggantian password, hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan atau log out apabila telah selesai melakukan transaksi online,” pungkas Dirtipisiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Vivid.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x