Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pelaku DK dan SB dijerat pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE tentang Illegal Access. Juga Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik, serta Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi data seolah-seolah otentik, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan. Selain itu guna keamanan, secara berkala melakukan penggantian password, hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan atau log out apabila telah selesai melakukan transaksi online,” pungkas Dirtipisiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Vivid.***