Rentas Transaksi Online Be-Stock dan Tsukumo Net Shop, 2 WNI di Jepang Raup Cuan Rp1.6 Miliar

- 9 Agustus 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi transaksi online. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil ungkap tindak kejahatan hacking ilegal akses.
Ilustrasi transaksi online. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil ungkap tindak kejahatan hacking ilegal akses. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil ungkap tindak kejahatan hacking ilegal akses dengan cara meretas kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik secara online.  Dari aksi kedua tersangka DK dan SB,  pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo Net Shop di Jepang mengalami kerugian lebih dari Rp1,6 milyar.

“Tersangka berjumlah 2  orang,  seorang telah di tangkap dan di tahan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sementara seorang tersangka pelaku lagi masih menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang,” terang  Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri Rabu 9 Agustus 2023. Dirtipisiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Vivid mengatakan bahwa tersangka DK seorang pelaku yang berada di indonesia berperan melakukan akses ilegal. Tersangka telah  menggunakan hacking tools 16shop.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Siber Akses Ilegal Sistem CEIR di Kemenperin

“Sementara tersangka SB  pelaku berada di Jepang  berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK. Selain itu menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal,” ujar Brigjen Pol Ade Vivid.

Dalam menjalankan aksinta menurut Brigjen Pol Ade Vivid, kedua tersangka pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.  “Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia,”  ujar Brigjen Pol Adi Vivid.

Dalam pengungkapan kasus tersebut menurut Brigjen Pol Ade Vivid, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA).  Pengungkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022, dan telah dimintai keterangan sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli.

Baca Juga: Hacker Bjorka Aktor Utama Perbaikan Kemanan Siber di Indonesia

Berdasarkan laporan tersebut akhirnya ditetapkan dan diamankan 2 tersangka pelaku kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses. Kedua tersangka  meretas kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik secara online.

Sementara diketahui  korban kedua tersangka yang merupakan WNI tersebut adalah pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang. “Kerugian yang di derita korban diperkirakan mencapai Rp1,6 milyar,” ujar Brigjen Pol Ade Vivid. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pelaku DK dan SB dijerat pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE  tentang Illegal Access. Juga  Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE  tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik, serta Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi data seolah-seolah otentik, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan. Selain itu guna keamanan, secara berkala melakukan penggantian password, hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan atau log out apabila telah selesai melakukan transaksi online,” pungkas Dirtipisiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Vivid.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x