Lagi, Imran Khan untuk Ketigakalinya Dijatuhi Hukuman

- 4 Februari 2024, 06:57 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan untuk ketigakalinya kembali dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Pakistan.
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan untuk ketigakalinya kembali dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Pakistan. /Tangkapan layar Instagram @imrankhan.pti/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Setelah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara tuduhan menjual barang hadiah negara dan hukuman 10 tahun untuk tuduhan membocorkan rahasia negara, mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan kembali dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dipastikan mantan Perdana Menteri Pakistan periode 2018 hingga 2022 yang akan berlangsung Kamis 8 Februari 2024 mendatang.

Hukuman yang dikenakan pada Imran Khan untuk ketigakalinya dengan tuduhan pernikahan Imran Khan dengan Bushra Khan istri ketiganya tahun 2018 melanggar hukum. Keduanya dihadapkan ke persidangan setelah Khawar Maneka suami Bushra Khan sebelumnya melaporkan dan mengajukan tuntutan pidana terhadap Imran Khan.

Pengadilan Tinggi Pakistan menuduh Bushra Khan yang sebelumnya bernama Bushra Riaz Watto, tidak menyelesaikan masa tunggu yang diamanatkan Islam, atau Iddat, setelah menceraikan suami sebelumnya dan menikah dengan Imran Khan. Bushra Riaz Watto menceraikan Khawar Maneka setelah menikah 30 tahun lamanya.

Baca Juga: Memperjualbelikan Hadiah Negara, Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Dijebloskan ke Penjara Kot Lakhpat

Keluarga Imran Khan menandatangani kontrak pernikahan yang disebut "Nikkah". Pernikahan berlangsun pada Januari 2018 dalam sebuah upacara rahasia tujuh bulan sebelum mantan superstar kriket karismatik itu menjadi Perdana Menteri untuk pertama kalinya.

Penasihat media Khan, Zulfi Bukhari, sebagaimana dikutip dari situs berita Mint, mengatakan ada kontroversi mengenai apakah mereka menikah sebelum masa haid selesai. Imran Khan membantah melakukan kesalahan terkait pernikahan pada Januari 2018 tersebut.

“Bisa dikatakan saya adalah saksi dalam Nikkah dan ini jelas merupakan kasus palsu. Dari saksi, bukti, hingga prosedur,” kata Khan, Zulfi Bukhari.

Baca Juga: Bom Bunuh Meledak di 2 Masjid Pakistan, Puluhan Orang Tewas Ratusan Lainnya Terluka

Imran Khan berada di penjara di kota garnisun Rawalpindi. Sementara Bushra Khan istrinya diizinkan menjalani hukumannya di rumah mereka di puncak bukit di Islamabad.

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Khan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda 500.000 rupee atau setara 1.800 dolarAmerika Serikat. Putusan Pengadilan Tinggi Pakistan pada hari Sabtu 3 Februari 2024 merupakan keputusan ketiga yang merugikan mantan perdana menteri minggu ini dan dikeluarkan menjelang pemilu nasional pada hari Kamis sehingga ia dilarang ikut serta.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x