PORTAL BANDUNG TIMUR - Saksi dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) memiliki peran besar terhadap suksesnya penyelenggaraan tahapan pemungutan hingga penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karenanya, saksi dan PPL harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dan patuh untuk tidak melakukan hal hal yang dilarang selama berjalnnya proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Apa saja hal yang tidak boleh dikaukan oleh saksi dan PPL di TPS? Dilansir dari buku panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), disebutkan bahwa saksi dan PPL dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Selain itu Saksi dan PPL juga tidak diperbolehkan melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
Hal lain yang dilarang dikerjakan oleh saksi dan PPL adalah Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara. Saksi dan PPL juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Baca Juga: Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Begini Respon Kasatpol PP Jabar
Selain itu disebutkan pula mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara serta menggunakan atribut yang menggambarkan partai atau calon tertentu, itu semua dilang dlakukan oleh saksi dan PPL.
Namun demikian, saksi dan PPL berhak untuk menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam area TPS dan mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Saksi dan PPL juga berhak untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
Hal lain yang menjadi hak saksi dan PPL di TPS adalah mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
Menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta Menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya, hal tersebut juga menjadi hak bagi saksi dan PPL.***