KPK Tahan Tersangka Suap Pengadaan BAKAMLA 2016

2 Desember 2020, 20:10 WIB
Foto KPK Tahan Tersangka Perkara Suap Pengadaan BAKAMLA. /Dok. Humas KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM Anggota Unit Layanan Pengadaan untuk perkara dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegritas Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Keduanya di duga telah menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

Dilansir oleh Portal Bandung Timur melalui laman resmi kpk.go.id, dua tersangka yang diamankan KPK, Ketua Unit Layanan Pengadaan LM  dan JAM Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Baca Juga: Ketentuan Ibadah Natal di Masa Pandemi

Baca Juga: BNPB Minta Antisipasi Mitigasi Erupsi Gunung Merapi Fenomena La Nina

Tersangka akan menjalani masa penahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020. Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri. Isolasi mandiri akan dilakukan selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Baca Juga: Ili Lewotolok Erupsi, Kembali Keluarkan Kolom Abu Setinggi 700 Meter

Baca Juga: PUPR Kerjakan DAS Tukad Unda Sepanjang 22,56 km

Dalam keterangan pers, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016.

 Perbuatan dilakukan LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, 550 Warga Mengungsi

Baca Juga: Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Pembelanjaan Anggaran

kasus pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016. Akibat perbuatan kedua terduga

pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan / atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar. (jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler