Mau Mudik, Baca Dulu Aturan Tambahan Larangan Mudik Idul Fitri 2021

23 April 2021, 07:33 WIB
Warga luar Kota Bandung memanfaatkan waktu untuk pulang kampung sebelum dilarang mudik pada akhir pekan lalu. /Portal Bandung Timur/heriyanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Addendum Surat Edaran  mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik.

Dalam keteranganya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, tujuan Addendum Surat Edaran 13 Tahun 2021tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,  untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah. Peningatan terjadi pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Dikatakan Wiku Adisasmito, semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat. Peningkatan terjadi pada saat kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Dua Flyover ke Pemkot Bandung

“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” ujar Wiku Adisasmito.

Dikatakan Wiku Adisasmito, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Selain itu diterapkan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 yaitu melalui pemendekan masa berlaku bagi pelaku perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota menurut Wiku Adisasmito, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Spirit Kartini Dalam Gemulai Penari Bongkeng Arts Space

“Hal yang harus ditekankan bahwa dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan. Sebagaimana yang ditetapkan di SE Satgas No.13/2021 untuk periode peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Wiku Adisasmito.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

“Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” ujar Wiku Adisasmito.

Adapun pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Serta akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Jaga Asa Seni Padalangan, Bupati Bandung Terpilih Siap Bangun Taman Giri Harja  

Dihimbau Wiku Adisasmito,  pengisian e-HAC Indonesia bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Untuk Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif COVID-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif, karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya pergunakan hak bepergian dari pemerintah secara bertanggung jawab, jika tidak mendesak, jangan pergi!” pungkas Wiku Adisasmito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler