Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terus Ditelusuri Tim Penyidik

31 Maret 2023, 22:33 WIB
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka sejumlah aset pribadi miliknya disita tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. /Tangkapan layar instagram @wahyukenzo88/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Polresta Malang didampingi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain menyegel rumah mewah penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah milik tersangka Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Pada Kamis 23 Maret 2023 lalu petugas memasang police line dan kertas segel di rumah mewah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang. Bahkan petugas juga sebelumnya menutup bagian depan rumah dengan seng.

Sedangkan aset kendaraan yang telah disita dan diamankan di Mapolresta Malang, berdasarkan catatan Polresta Malang terdiri dari 9 kendaraan. Sebanyak 4 unit kendaraan roda empat dan 5 kendaraan roda dua.

Baca Juga: Potensi CSR Perusahaan di Wilayah Kelurahan Mekarmulya Belum Terserap Optimal

Mobil yang disita petugas berupa Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor N 1318 BS, kemudian BMW M4 warna kuning dengan nopol B 1105 JEN, Toyota Alphard hitam nopol L 1594 MA serta Toyota Kijang Inova Venturer hitam nopol L 1593 MA.

Sementara kendaraan roda dua yang disita berupa 3 unit sepeda motor merek Vespa, seri Vespa Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior. Kemudian BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.

"Penyitaan dan penyegelan dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.  Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP," ujar  Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto terkait penyitaan dan penyegelan barang milik tersangka  Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mantan Kapolda Sumatera Utara di Tuntut Hukuman Mati

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya telah resmi ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka.  Pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Wahyu Kenzo yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, kepolisian juga telah menetapkan tersangka terhadap dua tersangka lainnya.  Keduanya, Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG, serta Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Wahyu Kenzo.

Perbuatan tersangka Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Papa Jack  dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Panwascam Bandung Kulon adakan Rakor, Perkuat Pemahaman Pemutahiran Data Jelang Pemilu 2024

Juga Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler