Adukan Bupati Bandung, Aliansi Anti Korupsi Bandung Raya Demo di Gedung Merah Putih

30 Mei 2023, 05:59 WIB
Ilustrasi aksi demo. Aliansi Anti Korupsi Bandung Raya menggelar aksi di depan Gedung merah Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. /Foto : Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aliansi Anti Korupsi Bandung Raya Senin 29 Mei 2023 menggelar aksi demo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Aksi dilakukan untuk mendukung KPK mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Bandung.

"Ini bukan massa bayaran. Tapi murni karena terdorong hati nurani yang ingin melihat dugaan korupsi di Kabupaten Bandung bisa diungkap," tegas Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama terkait aksi demo di depan Gedung Merah Putih Jakarta yang dilakukan Aliansi Anti Korupsi Bandung Raya.

Diungkapkan Piar Pratama, pihaknya mendukung sepenuhnya laporan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, juga mendukung penuh langkah yang dilakukan KPK RI dalam pengungkapan dan pengusutan kasus Korupsi yang terjadi di Kabupaten Bandung itu.

Baca Juga: WOW, Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Nambah Lagi

Ditegaskan Piar Pratama, massa yang datang bersamanya bukan massa bayaran. “Massa yang melakukan aksi terdorong oleh hati nurani mereka yang ingin menguak kasus Korupsi di Kabupaten Bandung,” tegas Piar Pratama.

Selain melaporkan dugaan korupsi Bupati Bandung Dadang Supriatna, Aliansi Anti Korupsi Bandung Raya juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. 

"Vetifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku, dan masuk ranah tindak pidana korupsi, dan apakah menjadi kewenangan KPK," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Korupsi di Lembaga Peradilan, Begini Hasil Survey Terbaru TII

Seebelumnya ramai di sejumlah platform media sosial terkait dengan dugaan koruspsi yang dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dugaan semakin santer dengan rengganggya hubungan Dadang Supriatna dengan Wakil Bupati Syahrul Gunawan yang tidak diberi banyak peran.

Beberapa kasus yang dilaporkan diantaranya dugaan menerima uang dari proyek revitalisasi Pasar Sehat Banjaran, juga aliran uang dari Forum Camat serta Kepala Desa. “Di tahun politik terkadang orang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan mengalahkan lawan, tujuannya untuk mengadu domba agar kita bermusuhan, dan atau sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif," demikian klarifikasi Bupati Dadang Supriatna terhadap sangkaan Aliansi Anti Korupsi Bandung Raya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Sementara Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan di laporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Bupati Hengky Kurniawan diadukan telah melakukan dugaan korupsi pada proses pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi, Penuntut Umum KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun Penjara

Melalui akun instagramnya #hengkykurniawan, “Dalam kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.”

Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.

Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV . Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku. Haturnuhun,” ujar Bupati Hengky Kurniawan.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler