Tim Monitoring dan Pemantauan Kemendagri Tidak Ada Khususan

- 13 Desember 2020, 23:00 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pada konferensi pers di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat terkait tugas Tim Monitoring dan Pemantau Pilkada Serentak 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pada konferensi pers di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat terkait tugas Tim Monitoring dan Pemantau Pilkada Serentak 2020. /Dok. Humas Kemendagri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak ada perlakuan khusus bagi penempatan tim pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Tidak ada ruang bagi tim pemantau untuk melakukan intervensi apalagi mengerjakan pekerjaan yang bukan kewenangan.

Demikian disampai Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pada konferensi pers di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. "Kami ingin menyampaikan, tim monitoring dan pemantauan ini hanya melakukan monitoring, memastikan semua langkah-langkah berjalan baik," tegas Akmal Malik.

Dipastikan Akmal Malik, tidak ada ruang bagi tim monitoring dan pemantauan untuk melakukan intervensi apalagi mengerjakan pekerjaan yang bukan kewenangan. Karena ,tim monitoring dan pemantauan terikat kewajiban netralitas dan profesionalitas.

Baca Juga: Ronggeng Gunung, Menghapus Stigma Menjaga Tradisi

Baca Juga: Netty Heryawan : Istri Harus Menjadi Benteng Pertahanan Terdepan Bagi Suami

"Sekali lagi kami mengatakan petugas kami adalah ASN yang harus netral dan bekerja profesional. Tim monitoring dan pemantauan melakukan intervensi apalagi mengerjakan pekerjaan yang bukan kewenangan,” ujar Akmal Malik.

Selain itu menurut Akmal Malik, tidak ada perlakuan khusus bagi daerah tertentu dalam menyelenggarakan Pilkada, begitu pula dengan tim yang bertugas di lapangan. "Kita melakukan pemantauan ke 32 provinsi se-Indonesia, bukan cuma daerah tertentu, kami juga melakukan pemantauan sampai ke Jayapura, di Balikpapan, seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, tidak daerah tertentu saja,” ujar Akmal Malik.

Ditegaskan Akmal Malik, tidak ada kekhususan, tidak ada perlakuan khusus, semua hanya monitoring dan melakukan pemantauan. Didaerah Pilkada ada Bawaslu dan aparat penegak hukum yang tentunya mengawasi ketika ada pihak yang tidak netral," jelas Akmal Malik.

Baca Juga: Data Stok Darah PMI Kota Bandung 13 Desember 2020

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x