Tahun ini Tindak Pidana Umum Yang Diputus Mencapai 67.071 Kasus

- 27 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Succo/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Tindak Pidana adalah sebuah perbuatan yang mengandung pelanggaran hukum hingga kejahatan.

Perbuatan ini diatur dalam KUHPidana dan UU yang mengandung unsur perbuatan Pidana seperti UU Tipikor, UU Pornografi dan Porno aksi, serta UU lainnya. Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id Tahun ini sampai 26 Desember 2020 telah diputus 67.071 Kasus Pidana Umum.

Kasus tersebut diantaranya mencakup Tindak Pidana Pemalsuan mencapai 596 putusan. Tindak Pidana Penipuan mencapai 2668 putusan. Tindak Pidana Penghinaan mencapai 128 putusan.

Baca Juga: Review Mobile Games Hero Cantare

Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu mencapai 28 putusan. Tindak Pidana Kejahatan terhadap ketertiban umum mencapai 375 putusan.

Tindak Pidana Lalu Lintas mencapai 96 putusan. Tindak Pidana Penadahan mencapai 2050 putusan. Tindak Pidana Perusakan mencapai 365 putusan. Tindak Pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain mencapai 102 putusan.

Tindak Pidana Jinayat  mencapai 327 putusan. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman mencapai 14 putusan. Tindak Pidana Penganiayaan mencapai 4526 putusan.

Baca Juga: Bedfordshire Banjir Warga Dihimbau Mengungsi

Tindak Pidana Kealfaan menyebabkan kematian atau luka mencapai 98 putusan. Tindak Pidana Kejahatan terhadap asal-usul perkawinan mencapai 60 putusan. Tindak Pidana Penggelapan mencapai 3581 putusan. Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan mencapai 761 putusan. Tindak Pidana Pembunuhan mencapai 628 putusan. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah