Mau Mudik, Baca Dulu Aturan Tambahan Larangan Mudik Idul Fitri 2021

- 23 April 2021, 07:33 WIB
Warga luar Kota Bandung memanfaatkan waktu untuk pulang kampung sebelum dilarang mudik pada akhir pekan lalu.
Warga luar Kota Bandung memanfaatkan waktu untuk pulang kampung sebelum dilarang mudik pada akhir pekan lalu. /Portal Bandung Timur/heriyanto

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

“Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” ujar Wiku Adisasmito.

Adapun pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Serta akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Jaga Asa Seni Padalangan, Bupati Bandung Terpilih Siap Bangun Taman Giri Harja  

Dihimbau Wiku Adisasmito,  pengisian e-HAC Indonesia bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Untuk Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif COVID-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif, karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya pergunakan hak bepergian dari pemerintah secara bertanggung jawab, jika tidak mendesak, jangan pergi!” pungkas Wiku Adisasmito. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah