Hingga Jalan Tikus Satgas Berlakukan Random Testing, Antipasi Peningkatan Eskalasi Kasus Covid-19

- 15 Mei 2021, 14:08 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan di Posko Penyekatan Bundaran Cibiru Kota Bandung. Jelang arus balik Lebaran 2021 penyekatan kendaraan akan lebih diperketat mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran 2021.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan di Posko Penyekatan Bundaran Cibiru Kota Bandung. Jelang arus balik Lebaran 2021 penyekatan kendaraan akan lebih diperketat mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran 2021. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran 2021 yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idulfitri 2021.

Dalam keterangannya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan antisipasi arus balik Lebaran 2021 dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.

“Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen, sebaliknya, di Pulau Sumatra kenaikan 27,22 persen. Demikian juga dengan angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen. ” terang Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Semakin Memanas Konplik Hamas, Militan Palestina dan Israel

Karenanya menurut Wiku Adisasmito, Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran 2021 yang diprediksi akan terjadi besok Minggu 16 Mei 2021 dengan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan.  Random testing dilakukan di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, sampai membentuk satuan tugas (satgas) khusus di Provinsi Lampung.

“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatra wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujar Wiku Adisasmito.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga: Gempabumi 3 Kali Guncang Sumatera Utara

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca Lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode pengetesan. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” ujar Wiku Adisasmito.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x