Wajib, Vaksinasi Penuh Jadi Syarat Bila Melakukan Bepergian

- 12 Desember 2021, 07:13 WIB
Vaksinator menyiapkan vaksin pada kegiatan vaksinasi masal. Pemerintah akan menerapkan wajib vaksin penuh sebagai syarat melakukan perjalanan.
Vaksinator menyiapkan vaksin pada kegiatan vaksinasi masal. Pemerintah akan menerapkan wajib vaksin penuh sebagai syarat melakukan perjalanan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan himbauan agar masyarakat segera melakukan vaksinasi penuh. Dalam waktu dekat pemerintah akan memberlakukan wajib vaksin penuh bagi pelaku perjalanan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. “Pemerintah berencana mewajibkan vaksin dosis penuh sebagai syarat perjalanan, baik untuk perjalanan  antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi,” ujar Wiku Adisasmito.

Karenanya menurut Wiku Adisasmito, masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya.  Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: BTS Duduki Peringkat Pertama Grup Band Pria yang Banyak Disukai

“Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa - Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional. Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," ujar Wiku Adisasmito.

Dikatakan Wiku Adisasmito,  seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. “Termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan yang juga akan membuka layanan pos vaksinasi," pungkas Wiku Adisasmito. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah