2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Penjelasannya

- 23 Januari 2022, 00:30 WIB
Ilustrasi dua pasien Omicron meinggal dunia akibat belum di vaksin dan penyakit penyerta.
Ilustrasi dua pasien Omicron meinggal dunia akibat belum di vaksin dan penyakit penyerta. /Foto : Kemenkes/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dua pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron yang meninggal dunia dipastikan memiliki beberapa penyakit penyerta (komorbid). Kedua pasien juga di ketahui tidak di vaksin.

Dalam keterangannya pada Sabtu 22 Januari 2022, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa kasus kematian dua pasien  konfirmasi Covid-19 varian Omicron  mengalami fatalitas ternyata tidak divaksin. Kedua pasien juga memiliki beberapa penyakit penyerta (komorbid) tak terkendali kemudian terpapar Omicron hingga tidak tertolong.

“Seorang pasien adalah kasus transmisi lokal yang belum di vaksin berusia 64 tahun. Kemudian seorang lagi pelaku perjalanan luar negeri berusia 54 yang memiliki multi komorbid tidak terkendali," terang Siti Nadia Tarmidzi yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.

Baca Juga: Tebing 7 Meter Longsor, Ibu Sedang Memeluk Anaknya Tewas

Dikatakan Siti Nadia Tarmidzi,  pasien berusia 64 tahun yang tertransmisi lokal dan belum mendapatkan vaksin meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat. Sementara pasien berusia 54 tahun pelaku perjalanan luar negeri  meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Menurut Siti Nadia Tarmidzi, hingga Sabtu 22 Januari 2022 tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x