KPK Terapkan Mantan Bupati Buru Selatan Maluku Jadi Tersangka

- 27 Januari 2022, 05:00 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. /Tangkapan layar TouTube channel hukum

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 26 Januari 2022 secara resmi menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi. Selama menjabat sebagai Bupati Buru Selatan, periode 2011 sampai 2016 dan periode 2016 hingga 2021, Tagop Sudarsono Soulisa juga di duga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara mantan Bupati Buru Selatan ke tahap Penyidikan, dengan mengumumkan Tersangka, TSS (Tagop Sudarsono Soulisa), Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 sampai 2016 dan periode 2016 hingga 2021, JRK (Johny Rynhard Kasman) pihak swasta dan IK (Ivana Kwelju) juga pihak swasta," jelas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih, Rabu 26 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari siaran pers YouTube KPK.

Disampaikan Lili Pintaulia Siregar, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan mulai tanggal 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang

Baca Juga: Tol Cisumdawu Dioperasikan, Jalur Lama Tanjungsari-Jatinangor Lancar      

"Untuk TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara kepada tersangka IK (Ivana Kwelju), kami menghimbau agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujar Lili Pintaulia Siregar.

Pada rekonstruksi perkara, tersangka TSS telah meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 hingga 10 persen  dari nilai kontrak pekerjaan. Sedangkan untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih antara 7 hingga 10 persen , ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Berdasarkan temuan KPK setidaknya Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa telah melakukan melakukan tindakan sebagaimana yang di sangkakan, untuk pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Juga untuk proyek peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Covid-19 dan Omicron, Wilayah Kecamatan Segera Siapkan Tempat Isoman

Tersangka  Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa juga melakukan tindakan pidana untuk proyek peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Serta proyek peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Untuk perbuatan yang disangkakan pada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa  dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x