Usut Tuntas, Pelatih Futsal Lakukan Asusila Sesama Jenis Pada Belasan Anak

- 8 Februari 2022, 03:00 WIB
 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga,  meminta Pemerintah Daerah dan aparat Kepolisian Kabupaten Bogor mengusut tuntas kasus pelatih futsal lakukan tindakan asusila sesama jenis kepada belasan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, meminta Pemerintah Daerah dan aparat Kepolisian Kabupaten Bogor mengusut tuntas kasus pelatih futsal lakukan tindakan asusila sesama jenis kepada belasan anak. /Foto : kemenpppa/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta kasus asusila di Kabupaten Bogor ditangani pemerintah daerah bersama jajaran kepolisian hingga tuntas. Menteri PPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Menteri PPPABintang Puspayoga terkait perbuatan asusila yang dilakukan pelatih futsal terhadap belasan anak didiknya di Kabupaten Bogor Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat. Dari hasil koordinasi, didapat informasi bahwa UPTD PPA Kab Bogor sudah menangani kasus ini dan telah dilakukan pendampingan kepada korban untuk melakukan pelaporan ke Polres Kabupaten Bogor.

“Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan di kepolisian. UPTD PPA Kabupaten Bogor juga sudah berkordinasi dengan KONI Kabupaten Bogor untuk membahas kasus tersebut,” terang  Menteri PPPABintang Puspayoga.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Kendaraan Kembali Diterapkan bBagi Kendaraan yang Akan masuk Kota Bandung

Disampaikan Bintang Puspayoga, pihaknya sangat  mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Bogor yang sudah melakukan penjangkauan terhadap korban anak. Pendampingan terhadap korban saat ini sangat penting agar segera mendapatkan pemulihan dari trauma yang dialaminya.

Ditegaskan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, pihaknya mendorong agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku dapat dituntut sesuai dengan ketentuan  Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan hukuman tambahan sesuai dengan PP 70 Tahun 2020 karena korbannya lebih dari 1 orang,” ujar Bintang Puspayoga.

Mentri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan, anak laki-lakipun rentan menjadi korban kekerasan seksual. Secara statistik hal ini juga tergambar dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR 2021) di mana 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya.  

Baca Juga: Mengenang Sosok Guru Ati Rohaeni, Guru SD yang Meninggal Dunia Akibat Ditusuk Mantan Suaminya

Sebaran anak laki-laki remaja yang pernah mengalami kekerasan seksual adalah 1,58% di perkotaan dan 2,3% di pedesaan.  “Fakta ini menjadi alarm bagi kita semua, untuk memperkuat sistem perlindungan anak terpadu mulai dari keluarga, di tingkat desa dan sampai ke wilayah yang lebih luas,” kata Menteri PPPA.

Disampaikan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, perlunya aksi pencegahan, sedini mungkin anak-anak harus diberikan edukasi seksualitas terkait apa yang harus dilakukan, tidak dilakukan dan dijaga, agar mereka punya integritas diri serta menjadi tahu ada bagian penting dari tubuhnya yang tidak boleh dipegang oleh orang lain atau diekspos. Anak juga perlu diingatkan bahwa jejak digital sangat penting untuk dijaga sebagai bagian dari self branding anak untuk masa depannya. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah