Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Uang Rp1 M dari Petinggi DNA Pro

- 20 April 2022, 22:13 WIB
Pasangan selebriti Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Pasangan selebriti Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesty Kejora menjadi salah satu publik figur yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro. Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait aliran dana dari petinggi DNA Pro berinisial SR.

Usai pemeriksaan, Rizky Billar menegaskan dirinya bukanlah brand ambassador robot trading DNA Pro. Menurutnya, pihaknya menerima uang Rp1 miliar merupakan hadiah kelahiran anak yang berusia 1 bulan.

"Dia datang ke rumah ternyata beliau bawa uang sebanyak 1 koper bernilai Rp1 miliar yang mana terlalu banyak untuk rate card kami. Dia bilang, ini bentuk apresiasi dan ingin memberikan hadiah untuk anak, makanya tidak kami sentuh," kata Rizky Billar, seperti dilansir PMJ News, Rabu 20 April 2022.

Ia menjelaskan, karena dirinya merasa uang Rp 1 miliar itu terlalu banyak, maka Rizky Billar dan petinggi berisinial SR ini menginisiasi dengan kolaborasi konten dengan hasil exposure terkait robot trading DNA Pro.

"(Uang Rp1 miliar) dikasih cuma-cuma tapi (petinggi robot trading DNA Pro berinisial SR) berharap dapet exposure," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Billar itu menegaskan seluruh uang yang diterima sebagai hadiah atas kelahiran sang anak telah dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik. Ia juga akan kooperatif jika penyidik kembali membutuhkannya dalam proses penyelidikan.

"Benar Rp1 miliar, kami kembalikan full. Karena kusus anak jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali," pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Kemudian, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x