Tentang ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

- 24 Juli 2022, 17:33 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ada banyak temuan kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bareskrim Polri akan lakukan gelar perkara pekan depan. Bareskrim Polri mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangannya kepada awak media, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan gelar perkara dugaan penyelewengan dana yayasan  ACT akan dilakukan pekan depan. “Harus dilaksanakan gelar perkara dulu, direncanakan minggu depan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa status kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT telah dinaikan ke tahap penyidikan. “Karenanya Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pekan depan untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Persib Bandung Waspadai Bola Mati, Bhayangkara FC Ingin Curi Poin Penuh di Kandang Sendiri

Menurut Whisnu Hermawan, nantinya gelar perkara akan dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri, hingga Kadivkum Polri.  Dirtipideksus Bareskrim Polri  telah menemukan temuan baru dan akan disampaikan oleh Humas Polri.

Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” terang Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Tradisi Seren Taun Cigugur Kembali Meriah

Dikatakan Whisnu Hermawan, perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” ujar Whisnu Hermawan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x