ACT Miliki 10 Perusahaan, di Duga Jadi Sarana Penggelapan Dana Kemanusiaan

- 27 Juli 2022, 04:30 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bareskrim Polri terus mendalami penanganan kasus  yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah menetapkan 4 orang petinggi dugaan penyelewengan dana kemanusiaa. Perkembangan terbaru Bareskrim Polri tengah  mengungkap perusahaan-perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana.

:Setidakya ada 10 perusahaan yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut. Kini tengah didalami,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada awak media Selasa 26 Juli 2022.

Dikatakan Wisnu Hermawan, ke 10 perusahaan tersebut di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora. Juga PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga: Odong Odong Tertabrak Kereta Api, Jasa Raharja Siapkan Santunan Sebesar Rp 50 Juta Untuk Korban Meninggal

Hingga kini terhadap 10 perusahaan tersebut menurut Whisnu Hermawan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh .Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

Sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya, sebelumnya telah diberitakan Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut berasal dari corporate social responsibility (CSR) yang diberikan Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 25 Juli 2022. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x