Wow, Dugaan Penyelewengan Oleh Pimpinan ACT dari Boeing Saja Rp34 Miliar

- 26 Juli 2022, 06:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers Senin 25 Juli 2022 sore di Mabes Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers Senin 25 Juli 2022 sore di Mabes Polri, Jakarta. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR -Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap tersangka dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana Boeing sebesar Rp 34 miliar. Dari Total dana Rp138 miliar hanya sebesar Rp103 miliar yang digunakan untuk program ACT

Hal tersebut diungkapkan Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022 petang. “Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Helfi Assegaf.

Berdasarkan hasil penelusuran, dari Rp34 miliar dana yang diterima dari Boing tersebut diantaranya untuk pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, dan program food boost senilai Rp2,8 miliar. Selain itu juga untuk pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar, dan  untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar.

Baca Juga: Pembangunan Ciptakan Alihfungsi Tanah, Perbanyak Lahan Kritis

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A (Ahyudin) memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” jelas Ahmad Ramadhan.

Dikatakan Ahmad Ramadhan, A menjabat direksi dan juga komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Di duga A juga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

Selain dugaan perbuatan Ahyudin, dijelaskan Ahmad Ramadhan, perbuatan yang di duga dilakukan Presiden ACT IK (Ibnu Khajar). Tersangka IK mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Baca Juga: Persib Lawan Bhayangkara Imbang, Robert Alberts Kecewa

Demikian pula halnya dengan HH (Hariyana Hermain) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” pungkas Ahmad Ramadhan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x