Kasus ACT, Baru 4 Tersangka Ditetapkan

- 25 Juli 2022, 23:52 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers Senin 25 Juli 2022 sore di Mabes Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers Senin 25 Juli 2022 sore di Mabes Polri, Jakarta. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penetapan tersangka dilakukan pada sore ini. Keempat tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan NIA selaku anggota pembina Yayasan ACT,” papar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa Senin 25 Juli 2022 di Mabes Polri, Jakarta.

Dikatakan Helfi Assegaf, saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan. “Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan,” ujar Helfi Assegaf sebagaimana di kutip dari situs resmi divisi humas polri.

Baca Juga: Iwan Gunawan, Seni Bukan Hanya Sekedar Menyalurkan Hobi dan Kesenangan

Ditegaskan Helfi Assegaf, hingga kini  Polri masih melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Akan dilakukan audit pada ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut,” kata Helfi Assegaf.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT .  Tersangka juga menjadi pembina dan juga pengendali ACT serta  badan hukum terafiliasi ACT.

Menurut Ahmad Ramadhan, Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Tersangka diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Belum Bisa Diakses Oleh Umum, Layanan KTP Digital Kota Bandung Hanya Untuk Kalangan Terbatas

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul. Termasuk menyelewengkan dana boeing sebesar Rp 34 miliar yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ahmad Ramadhan.

Sementara perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar menurut Ahmad Ramadhan, mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT. Tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x