25 Personil di Periksa Tim Irsus, Buntut Penanganan Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam

- 5 Agustus 2022, 04:43 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/PolriTV/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Di duga menghambat pengungkapan kasus insiden baku tembak di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Inspektorat Khusus Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Irsus Timsus Polri) lakukan pemeriksaan terhadap 25 personil.

Ke 25 personil dengan beragam kepangkatan dan lintas satuan di duga berusaha merekayasa dan sampai berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media Kamis 4 Agustus 2022. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil di internal Polri karena ada usaha merekayasa dan sampai berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan insiden tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri (kini nonaktif) Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Tak Ada Pelanggaran Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Terkubur di Depok

Dikatakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke 25 personil Polri terdiri atas tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.

“Kini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak  Irsus Timsus Polri karena dugaan terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum peristiwa adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut,” ujar  Listyo Sigit Prabowo.

Diambahkan  Listyo Sigit Prabowo, ke 25 personil yang menjalani pemeriksaan berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. “Mereka menjalani pemeriksaan atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” tambah   Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Endra, Roy Suryo Kembali di Panggil Bukan Karena Pemberitaan Kehadiran di Klub Mobil Viral

Masih menurut Listyo Sigit Prabowo, ke 25 personel tersebut diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo. “Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” terang Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kepada wartawan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencontohkan tindakan dari personil yang melakukan pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur. Kemudian menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti, hingga manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta.

Ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, terhadap tindakan tidak profesional tersebut Polri tidak akan pandang bulu. Demi pengungkapan fakta dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus atas pelanggaran kode etik, 25 personel tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Didakwa Rugikan Rp 24 Miliar dari 142 Korban

Bahkan menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan membawa siapapun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum ke ranah pidana. “Tentu ini semua dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan dan sering ditanyakan oleh masyarakat dan untuk agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” pungkas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kasus insiden tembak menambak di rumah dinas Kadiv Propam Polri (kini nonaktif) Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 terjadi Jumat 8 Juli 2022 lalu di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Dalam penyelidikan kasus, dalam insiden baku tembak tersebut, tembakan Bharada Richard Eliezer (E) menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  

Menurut versi, peristwa berawal Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual dan ancaman terhadap Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo. Disebutkan, teriakan minta tolong istri Irjen Sambo dan Bharada E yang berada di lokasi hendak memberikan pertolongan namun disambut tembakan Brigadir J hingga terjadi baku tembak.

Namun kasus berkembang setelah prosesi pemakaman pihak keluarga Brigadir J melihat adanya kejangalan dan kematian tak wajar yang dialami Brigadir J kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri. Perkembangan terakhir, kasus yang sebelumnya ditangani di Mapolres Jakarta Selatan kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dengan jeratan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x